Breaking Articles

Ramadan, Saat Tepat Jauhi Narkoba


Oleh: Mahdi Andela*
Membaca berita tentang peredaran narkoba di Aceh benar-benar membuat hati terhenyuh. Betapa tidak, dari hari ke hari, angka narkotika jenis sabu-sabu yang masuk ke Aceh, dan ditangkap oleh aparat penegak hukum, semakin meningkat. Hanya dengan membayangkan kerusakan akibat peredaran zat berbahaya dan mematikan ini saja cukup membuat bergidik.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, termasuk Aceh, saat ini, semakin mengkhawatirkan. Peredarannya berada pada level darurat. Sindikat atau jaringan narkotika internasional tidak jera memasukkan barang-barang tersebut lewat pintu masuk yang tersebar di beberapa titik di pantai Aceh.
Bagi para gembong narkoba, Aceh adalah pintu masuk untuk memasarkan produk mereka ke konsumen di seluruh Indonesia. Dari sini, barang-barang itu disebar ke Sumatera Utara hingga ke Jakarta dan kawasan timur Indonesia. Barang-barang itu masuk lewat pantai-pantai yang tak terpantau oleh aparat penegak hukum. Barang-barang ini masuk dan menyebar dengan berbagai modus operasi.
Status Aceh pun kini naik. Dari pintu masuk menjadi pasar. Penjara-penjara di seluruh Aceh, sebagian besar, dihuni oleh narapidana kasus peredaran narkoba. Harusnya, fakta ini saja cukup membuka mata kita untuk lebih mewaspadai peredarannya di sekitar kita. Jika kita tidak tanggap, maka narkoba akan menjadi predator paling berbahaya bagi generasi bangsa ke depan.
Karenanya, Ramadan ini hendaknya menjadi momentum tepat bagi kita untuk menjaga diri dan keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Apabila seluruh komponen bangsa tidak melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang komprehensif, diprediksi jumlah penyalahguna narkoba akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kondisi darurat narkoba tersebut memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama dalam menangani permasalahan narkoba secara komprehensif dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi memberantasnya.
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui upaya mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan berbagi cara sesuai dengan lingkungan dengan mewujudkan keluarga yang harmonis dan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya narkoba. Hal ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Satu hal kecil lain yang sebenarnya bisa membantu membangun kesadaran antinarkoba di generasi muda adalah rokok. Kebanyakan pecandu narkoba, terutama jenis ganja, berawal dari rokok. Memang sepertinya sepele, namun jika tidak diantisipasi, hal ini akan berdampak pada anak-anak. Awalnya, anak-anak akan lebih permisif terhadap rokok, bukan tidak mungkin, saat mereka beranjak besar, mereka akan bersikap yang sama terhadap penggunaan narkoba.
Sehabis makan sahur atau sehabis berbuka puasa, saat masih di meja makan, tak jarang para orang tua merokok di depan anak. Kebiasaan ini harus dihilangkan demi anak-anak kita. Orang tua harusnya tidak mencontohkan hal yang tak baik kepada anak-anaknya.
Tentu saja perdebatan tentang rokok sebagai pintu awal narkoba tidak akan habis dibahas. Namun dengan tidak merokok di depan mereka, kita mengajarkan pola hidup sehat yang, insya Allah, bisa menjadi benteng bagi anak-anak untuk jauh dari narkoba. Dengan mencontohkan pola hidup sehat, kita berada selangkah lebih maju untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. 

*) Penulis adalah pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar