Breaking Articles

[DISINFORMASI] Sertifikat Vaksin Resmi Tanpa Melakukan Vaksinasi


Penjelasan :

Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan. 

Faktanya, dilansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.

KATEGORI: DISINFORMASI

Sumber: kominfo.go.id

Tidak ada komentar