Breaking Articles

Minum Obat Klarifikasi Hoaks

Foto Tangkap Layar Youtube

Orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif (hukum yang berlaku). Penebar hoaks akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

 

Penebar hoaks di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

 

Kendati demikian, produksi hoaks setiap harinya tidak pernah sepi, bisa mengalahkan produksi cincau di bulan puasa, mengalahkan permintaan pisang goreng di musim penghujan. Padahal memproduksi dan menyebarkan konten hoaks tidak ada manfaatnya sama sekali. Muncul pertanyaan, lalu apa alasan seseorang memproduksi dan menyebarkan konten hoaks?   


Dilansir Instagram 
@jabarsaberhoaks yang dikelola Diskominfo Jabar, Ada beberapa alasan orang menyebar hoaks. Pertama, Bentuk partisipasi. Ada tiga faktor penyebabnya yakni iseng: semakin viral semakin banyak dibagikan. Lalu suka berbagai opini tapi malas membaca, katanya: "bebas berekspresi." Lalu yang ketiga adalah fanatisme: isi konten sesuai dengan pandangan dia dan kelompoknya.

 

Kedua, Pengakuan / eksistensi. Memiliki keinginan untuk diakui sehingga merasa bangga saat menjadi penyebar informasi pertama atau jadi yang paling up to date, padahal belum tentu benar informasinya. Selain itu merasa bahwa informasi tersebut bermanfaat, sehingga merasa perlu menyebarkannya meski belum mengetahui kebenarannya.

 

Ketiga, Profit. Biasanya orang-orang yang menyebarkan hoaks ini dibayar untuk menjadi sebuah profesi (buzzer). Selain itu berada dalam situasi tertentu, biasanya hoaks yang disebar dapat menguntungkan dia atau kelompoknya.

 

Keempat, Provokasi. Menyebarkan hoaks dengan tujuan melakukan sindiran atau sarkas terhadap kelompok tertentu. Mengambil keuntungan dari sebuah konflik dengan cara mengadu domba. Menyebar hoaks juga bisa mempengaruhi penilaian, pola pikir untuk individu atau masyarakat. Selain itu untuk menimbulkan kecemasan dan menguasai perilaku.

 

Kelima, Propaganda. Biasanya orang menyebar hoaks karena alasan politis sehingga bisa menjatuhkan lawan politik. Penyebaran hoaks juga bertujuan untuk mempengaruhi dan mengontrol massa. Selain itu menyebar hoaks digunakan untuk menjatuhkan sebuah negara.

 

Dalam survei Katadata Insight Center (KIC), sebanyak 11,2% dari total responden pernah menyebarkan hoaks. Dari jumlah itu, lebih dari setengah responden merasa hanya meneruskan berita yang tersebar, tanpa mencari tahu kebenarannya. Argumen itu diamini 68,4% responden. Selain itu, 56,1% responden juga merasa tak mengetahui bahwa berita yang disebarkan tak benar. Alasan penyebaran hoaks lainnya karena responden tak mengetahui sumber berita yang jelas dan hanya sekadar iseng. Hal tersebut diakui 13,9% dan 9,1% responden. Sebanyak 2,7% responden memang menyebarkan berita bohong untuk mempengaruhi orang lain.

 

Lalu penulis mencoba melongok website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (kominfo.go.id). Kementerian Kominfo harus mengklarifikasi tidak kurang dari tiga isu hoaks setiap harinya. Bagai minum obat saja.  














Tidak ada komentar