Tunjab Baru; Senyum Merekah Pranata Humas
Pada 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Melalui kenaikan tunjangan itu, Pranata Humas diharapkan dapat memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara.
Pada 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat. Melalui kenaikan tunjangan itu, Pranata Humas diharapkan
dapat memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik
serta membangun reputasi negara.
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata
Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli
Madya sebesar Rp1.275.000, Ahli Muda Rp956.000, dan Ahli Pertama Rp540.000
Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas
Penyelia Rp850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000, serta Pelaksana
Terampil Rp306.000.
Selanjutnya pada tanggal 5 April
2022, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
Hadiyanto telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE-16/PB/2022 tentang
Pelaksanaan peraturan presiden nomor 36 tahun 2022 tentang Tunjangan jabatan
fungsional pranata hubungan masyarakat.
Surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
ini bermaksud memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata
Hubungan Masyarakat, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di KPPN atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkaitan
dengan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-69/PB/2007 tentang
pelaksanaan peraturan presiden nomor Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan
Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp650.000, Ahli
Muda Rp400.000, dan Ahli Pertama Rp270.000.
Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri
atas Penyelia Rp300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp265.000, Pelaksana
Rp240.000, dan Pelaksana Pemula Rp220.000.
Dirjen Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong melalui siaran pers pada
Sabtu (12/03/2022) mengatakan, kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi
salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik yang
berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian
besar dipercayakan kepada Humas Pemerintah, khususnya para pemangku Jabatan
Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Mengutip pertimbangan Presiden Joko Widodo, Dirjen IKP Kementerian
Kominfo menyatakan kenaikan tunjangan itu menyesuaikan tanggung jawab Pejabat
Fungsional Pranata Humas.
Dirjen Kansong menyatakan upaya membangun kepercayaan dan reputasi
membutuhkan waktu yang panjang dengan pembuktian, termasuk oleh Pranata Humas.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengharapkan kenaikan tunjangan jabatan
akan mendorong transformasi Pranata Humas dalam menyebarkan semangat optimisme
menuju Indonesia Maju.
Dirjen Usman Kansong menegaskan sudah saatnya Pranata Humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah.
Terbitnya Peraturan Presiden ini sepertinya disambut gegap gempita oleh
para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di seluruh pelosok
tanah air.
Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia, Thoriq Ramadani menyampaikan
terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang membantu penetapan Perpres itu.
“Tentunya ini menjadi momen yang tepat bagi Pranata Humas untuk semakin
terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dengan melaksanakan kegiatan pelayanan informasi
dan kehumasan,” ungkapnya.
Keberadaan Perpres itu diharapkan menjadi penyemangat Pranata Humas
untuk melaksanakan komunikasi publik serta menyukseskan agenda besar bangsa
Indonesia.
Melalui sejumlah platform media sosial, kabar gembira ini dengan cepat
merambat luas di kalangan para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas dari
Aceh hingga Papua.
Tak ayal, diskusi-diskusi ringan terkait kabar baik ini mulai menghiasi
grup-grup WhatsApp dimana para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas
berkumpul.
Mereka tentu berharap agar kabar gembira ini dapat segera diterapkan
sesuai aturan yang berlaku, sehingga tunjangan jabatan baru ini dapat menjadi
pendorong bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara
serta menjadikan senyum mereka makin merekah.
Mahdi, S.Pd, MM,
Pranata Humas Ahli Muda pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banda Aceh, Sekretaris BPC Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas)
Provinsi Aceh.
Tidak ada komentar