Breaking Articles

Tunjab Baru; Senyum Merekah Pranata Humas



Pada 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Melalui kenaikan tunjangan itu, Pranata Humas diharapkan dapat memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara.

Pada 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Melalui kenaikan tunjangan itu, Pranata Humas diharapkan dapat memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas  jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp1.275.000, Ahli Muda Rp956.000, dan Ahli Pertama Rp540.000

Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp510.000, serta Pelaksana Terampil Rp306.000.

Selanjutnya pada tanggal  5 April 2022, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Hadiyanto telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE-16/PB/2022 tentang Pelaksanaan peraturan presiden nomor 36 tahun 2022 tentang Tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat.

Surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ini bermaksud memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di KPPN atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-69/PB/2007 tentang pelaksanaan peraturan presiden nomor Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp650.000, Ahli Muda Rp400.000, dan Ahli Pertama Rp270.000.

Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp265.000, Pelaksana Rp240.000, dan Pelaksana Pemula Rp220.000.

Dirjen Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong melalui siaran pers pada Sabtu (12/03/2022) mengatakan, kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik yang berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian besar dipercayakan kepada Humas Pemerintah, khususnya para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Mengutip pertimbangan Presiden Joko Widodo, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan kenaikan tunjangan itu menyesuaikan tanggung jawab Pejabat Fungsional Pranata Humas.

Dirjen Kansong menyatakan upaya membangun kepercayaan dan reputasi membutuhkan waktu yang panjang dengan pembuktian, termasuk oleh Pranata Humas.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengharapkan kenaikan tunjangan jabatan akan mendorong transformasi Pranata Humas dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.

Dirjen Usman Kansong menegaskan sudah saatnya Pranata Humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah.

Terbitnya Peraturan Presiden ini sepertinya disambut gegap gempita oleh para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia, Thoriq Ramadani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang  membantu penetapan Perpres itu.

“Tentunya ini menjadi momen yang tepat bagi Pranata Humas untuk semakin terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dengan  melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan  kehumasan,” ungkapnya.

Keberadaan Perpres itu diharapkan menjadi penyemangat Pranata Humas untuk melaksanakan komunikasi publik serta menyukseskan agenda besar bangsa Indonesia.

Melalui sejumlah platform media sosial, kabar gembira ini dengan cepat merambat luas di kalangan para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas dari Aceh hingga Papua.

Tak ayal, diskusi-diskusi ringan terkait kabar baik ini mulai menghiasi grup-grup WhatsApp dimana para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas berkumpul.

Mereka tentu berharap agar kabar gembira ini dapat segera diterapkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tunjangan jabatan baru ini dapat menjadi pendorong bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara serta menjadikan senyum mereka makin merekah.


Mahdi, S.Pd, MM, Pranata Humas Ahli Muda pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Sekretaris BPC Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Provinsi Aceh.


Tidak ada komentar